Satu berita mengulas segalanya

Membongkar Akar Ketimpangan Sosial Melalui Teori Sosial Mansur Faqih

34

 

Penulis:

Yulia Agustin,  Angga Rosidin, S.I.P., M.A.P, Zakaria Habib Al-Ra’zie, S.I.P ., M.Sos. (Program Studi Administrasi Negara, Universitas pamulang – Serang)

 

Opini– Ketimpangan sosial merupakan persoalan fundamental yang terus menghantui pembangunan sosial di Indonesia. Ketimpangan ini terlihat dalam berbagai aspek kehidupan: dari akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, lapangan kerja, hingga ketimpangan distribusi kekayaan dan sumber daya alam. Seringkali, masyarakat memahami ketimpangan sebagai akibat kegagalan individu atau kelompok dalam berusaha. Namun, Mansur Faqih, seorang pemikir sosial dan aktivis keadilan, menegaskan bahwa ketimpangan sosial adalah produk dari struktur sosial yang tidak adil dan bersifat sistemik.

Konsep Ketimpangan Sosial Menurut Mansur Faqih

Dalam pemikiran Mansur Faqih, ketimpangan sosial harus dipahami melalui pendekatan struktural, bukan semata-mata kultural atau individual. Ia membedakan antara masalah individual (seperti malas bekerja atau kurang kompeten) dan masalah struktural, yaitu kondisi sosial-ekonomi-politik yang secara sistematis menyebabkan sebagian kelompok terpinggirkan. Menurutnya, ketimpangan bukan karena ada orang malas dan ada orang rajin, tapi karena ada sistem yang menciptakan kelas sosial yang menguntungkan satu kelompok dan menindas kelompok lainnya.

Mansur Faqih menyebut kondisi ini sebagai bentuk penindasan struktural, di mana ketidakadilan menjadi bagian dari sistem sosial itu sendiri. Penindasan ini dapat terlihat dalam kebijakan publik yang memihak pemilik modal, pembiaran terhadap perampasan lahan oleh korporasi, serta praktik eksploitasi tenaga kerja. Dalam konteks ini, negara tidak netral, melainkan sering kali menjadi alat kekuasaan yang memperkuat ketimpangan.

Dimensi Ketimpangan dalam Teori Mansur Faqih

Mansur Faqih mengidentifikasi bahwa ketimpangan terjadi dalam beberapa dimensi, yaitu:

  1. Ekonomi

Ketimpangan ekonomi tercermin dalam kesenjangan penguasaan terhadap sumber daya, seperti tanah, modal, dan akses terhadap pekerjaan. Dalam banyak kasus, kelompok elite ekonomi mengakumulasi kekayaan melalui sistem yang tidak memberikan peluang yang adil bagi masyarakat miskin.

  1. Politik

Ketimpangan dalam partisipasi politik juga menjadi perhatian Faqih. Masyarakat miskin atau marginal sering kali tidak memiliki akses dalam proses pengambilan keputusan. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan tidak mencerminkan kebutuhan mereka, melainkan hanya menguntungkan kelompok yang memiliki kekuasaan politik dan ekonomi.

 

  1. Sosial dan Budaya

Dalam konteks ini, diskriminasi dan stereotip memperkuat ketimpangan. Kelompok minoritas atau masyarakat adat sering tidak dihargai budayanya dan kerap dianggap tidak modern. Mereka pun terpinggirkan dalam pembangunan.

  1. Hukum

Ketimpangan hukum terjadi ketika penegakan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Orang miskin mudah dikriminalisasi, sementara pelaku kejahatan korporasi atau elite politik sering lolos dari jerat hukum.

Solusi dan Strategi Perubahan Menurut Mansur Faqih

Menurut Faqih, perubahan sosial harus dimulai dari kesadaran kritis (critical consciousness). Kesadaran ini berarti masyarakat mampu melihat bahwa penderitaan yang mereka alami bukanlah nasib, melainkan akibat dari struktur sosial yang timpang. Kesadaran ini penting agar masyarakat tidak menyalahkan diri sendiri, tetapi justru mendorong perubahan kolektif.

Mansur Faqih mengusulkan pendidikan kritis sebagai strategi utama untuk membangkitkan kesadaran ini. Pendidikan bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi harus menjadi alat pembebasan sebagaimana ditegaskan oleh Paulo Freire, tokoh yang juga banyak mempengaruhi pemikiran Faqih. Selain itu, pengorganisasian masyarakat menjadi langkah penting untuk membangun kekuatan rakyat yang mampu menuntut perubahan kebijakan.

Perubahan struktural yang ditawarkan mencakup:

  • Reformasi agraria dan redistribusi kekayaan
  • Pemerataan akses terhadap pendidikan dan kesehatan
  • Partisipasi publik dalam perumusan kebijakan
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan
  • Pemberdayaan masyarakat melalui ekonomi kerakyatan

Relevansi di Indonesia Saat Ini

Pemikiran Mansur Faqih sangat relevan dengan kondisi Indonesia masa kini, di mana ketimpangan sosial masih sangat mencolok. Data dari berbagai lembaga menunjukkan bahwa segelintir orang menguasai sebagian besar kekayaan nasional. Sementara itu, sebagian besar masyarakat masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dalam konteks ini, pendekatan struktural menjadi penting agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat kosmetik atau jangka pendek.

Misalnya, program bantuan sosial (bansos) dapat membantu dalam situasi darurat, tetapi tidak menyelesaikan akar ketimpangan. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh dalam sistem ekonomi-politik agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.

Teori sosial Mansur Faqih mengajak kita untuk melihat ketimpangan sosial bukan sebagai kesalahan individu, melainkan sebagai produk dari struktur yang timpang dan tidak adil. Ketimpangan ini hanya dapat diatasi jika masyarakat memiliki kesadaran kritis dan bergerak secara kolektif untuk memperjuangkan perubahan. Pendidikan kritis, pengorganisasian masyarakat, dan reformasi struktural adalah jalan menuju keadilan sosial yang sesungguhnya. Sudah saatnya kita menggugah nurani dan mengambil peran dalam mewujudkan masyarakat yang adil, setara, dan beradab. (Sbs)

 

Comments are closed.