Teknisi CCTV terima santunan Jaminan Kematian Rp. 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper
Tangerang, Satubanten – BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper bersama dengan Agen Perisai serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta Kepada Ahli Waris Petugas Teknisi CCTV sebesar Rp. 42 Juta Rupiah.
Penerima santunan tersebut adalah Suwarni yang merupakan ahli waris (istri) dari seorang teknisi cctv yang sedang bertugas di Bank DKI.
Penyerahan santunan ini dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper yang dihadiri dan diserahkan secara simbolis Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper, Alpian, Account Representative Khusus, Muhammad Yoga Adhi Wicaksono, dan Agen Perisai Bpjamsostek, Asih Werdianingsih. Santunan tersebut diterima oleh ahli waris, yaitu istri almarhum yang bernama Ibu Suwarni dengan besaran santunan sebesar Rp42.000.000.
Alpian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper menyampaikan turut belasungkawa atas meninggalnya almarhum. Ia berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum.
“Pertama tama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada ibu Suwarni dan keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat menjadi manfaat bagi kelangsungan hidup keluarga. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum selama bekerja sebagai teknisi cctv, beliau sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan” ungkapnya.
Alpian menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang bisa diberikan kepada pekerja, baik penerima upah (Formal) maupun pekerja mandiri (informal). Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.
Ia berharap dengan adanya penyerahan santunan ini dapat membantu meningkatnya awareness bagi warga lingkungan sekitar khususnya para pekerja, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kehidupan kita sebagai pekerja.
“Perlindungan ini diberikan dari berangkat kerja, berkegiatan sebagai pekerja, hingga sampai pulang kembali ke rumah. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak perlu merasa cemas saat menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi pada saat bekerja, karena sudah terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Alpian.
Lanjut disampaikan Alpian, penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal seperti khususnya para teknisi pekerja lapangan dan lainnya.
“Kegiatan penyerahan santunan kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian suami. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan” Pungkas Alpian.
Comments are closed.