Aset Indra Kenz Disita Untuk Negara, Para Korban Binomo Menangis
Satubanten.com- Indra Kenz divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan…