Segera Diterapkan, Berikut Besaran Iuran BPJS Setelah Kelas Disamaratakan

281

Serang,Satubanten.com – Dari pertama peluncurannya pemerintah sudah membuat beberapa formula untuk memberikan pelayanan yang sesuai sehingga semua masyarakat dapat menerima pelayanan yang terbaik.

Pada tahun ini pemerintah merencanakan meniadakan kelas yakni semua diberlakukan sama baik kelas 1,2, Dan 3, dimana sebelumnya kelas kelas ini berbeda baik dari iuran maupun ruangan.

Ada 18 rumah sakit vertikal yang nantinya akan menggunakan format baru yakni peniadaan kelas. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, besaran iurannya pada kelas standar juga ikut menyesuaikan.

“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” ujar Asih.

Nantinya peserta akan membayar besaran iuran berdasarkan besar pendapatannya dimana yang memiliki pendapatan lebih tinggi membayar lebih besar dibanding yang lebih rendah.

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” jelas Asih.

Asih mengatakan, untuk perawatan nantinya akan dibuatkan standar jadi tidak ada lagi kelas atau tingkatan dari pelayanan semuanya akan menjadi sama.

“Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN [Jaminan Kesehatan Nasional].” pungkasnya.

Comments are closed.