Korupsi Dana Desa Untuk Nikah Lagi, Mantan Kades Di Serang Dihukum 6,6 Tahun Penjara
Serang,Satubanten.com - Mantan kepala desa di Serang dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara karena menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi.
Yusro terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018 yang digunakan untuk biaya…