Nasib Tenaga Honorer Instansi Pemerintah Ditahun 2023

822

Oleh : Sigit Pramono, S.h., M.Si., M.Hum

Analisa kepegawaian ahli madya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

 

Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Pemerintah terus bekomitmen dan konsisten membenahi SDM khususnya di kantor pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Hal tersebut dimaksudkan agar tercipta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas dan profesional. Wujud dan komitmen pemerintah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dimaksud antara lain diterbitkannya beberapa peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu alasan kenapa tenaga honorer dilingkungan instansi pemerintah dihapuskan yaitu adanya mandat dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, serta menunjuk pada Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Atas dasar aturan itu, Menteri PAN-RB dengan surat nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022 mengintruksikan kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Lingkungan Kementrian/Lembaga baik di Pusat maupun Daerah agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK dilingkungan instansi masing-masing serta tidak boleh lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Menteri PAN-RB dengan surat tersebut juga memberikan solusi dan mengintruksikan kepada PPK agar melakukan pemetaan pegawai non ASN dilingkungan instansi masing-masing dan bagi ASN yang memenuhi persyaratan dapat diikut sertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan . Kecuali itu agar PPPK disetiap Instansi pemerintahan agar segera menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.

Hal yang tidak kalah menarik dari surat Menteri PAN-RB tersebut yaitu adanya pemberian sanksi kepada Pejabat Pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat Menteri PAN-RB dimaksud dan tetap mengangkat pegawai non-ASN , akan diberikan sanksi berdasar ketentuan perundang – undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal. (red)

Comments are closed.