Satu berita mengulas segalanya

Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar Jazuli Juwaini Tegaskan Pentingnya Penguatan Pendanaan APBN-APBD Untuk Pesantren

6

Satubanten.com — Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar periode 2026–2031, Dr. KH. Jazuli Juwaini tampil sebagai pembicara perdana dalam Halaqoh V Pimpinan Pesantren Se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Persaudaraan Kemiteran Pesantren Indonesia (PK-Tren) di Grand Sahid Hotel Jakarta, Senin (18/5/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar dan turut dihadiri Wakil Presiden RI ke-13 RI Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin.

Ketum PB MA menyampaikan materi Kebijakan Negara Tentang Pesantren : Perspektif UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Sebagai mantan Pimpinan Komisi VIII DPR dan inisiator lahirnya UU Pesantren serta Pembina Pesantren, Dr. KH. Jazuli Juwaini, MA akan berbagi perspektif peran strategis pesantren dalam sejarah perjuangan dan pembangunan nasional serta bagaimana kebijakan negara yang memuliakan dan memajukan pendidikan pesantren sebagai soko guru pendidikan nasional, sehingga pesantren bisa menjadi elan vital yang melahirkan SDM bangsa yang beriman, berakhlak mulia, dan berdaya saing global.

Dalam paparannya, Jazuli menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk pengakuan dan keberpihakan negara terhadap pesantren yang telah berkontribusi besar bagi bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Pesantren hadir lebih dulu sebelum Indonesia merdeka, maka negara ini punya tanggung jawab sejarah, dan negara harus jelas keberpihakannya pada pesantren. Di situlah semangat lahirnya UU Pesantren,” tegas Jazuli.

Sebagai salah satu inisiator lahirnya UU Pesantren, Jazuli menjelaskan bahwa terdapat empat bentuk nyata keberpihakan negara terhadap pesantren.

*Pertama*, pengakuan terhadap eksistensi pesantren sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional sekaligus soko guru pendidikan bangsa, termasuk pengakuan atas kontribusi pesantren dalam perjuangan kemerdekaan serta peran strategisnya dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

*Kedua*, pengakuan dan perlindungan terhadap kekhasan dan kemandirian pesantren. Menurutnya, negara harus hadir sebagai fasilitator, bukan melakukan intervensi terhadap karakter dan tradisi pesantren. Ada beragam model pesantren di Indonesia mulai dari model salafiyah, model muallimin, dan model integrasi pendidikan umum dan kurikulum pesantren. Semua diberi ruang dan dijaga kekhasannya.

*Ketiga*, penguatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia pesantren, baik melalui pengembangan kurikulum, kesetaraan ijazah dan lulusan, hingga peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan santri.

*Keempat*, dukungan pendanaan pesantren yang bersumber dari APBN, APBD, partisipasi masyarakat, wakaf, hibah, dana abadi, serta sumber pendanaan lainnya.

Namun demikian, Jazuli menilai implementasi UU Pesantren hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan. Ia menyoroti masih banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran yang memadai bagi pesantren melalui APBD, bahkan ada daerah yang enggan menganggarkan dana untuk pesantren. Selain itu, ego sektoral di tingkat pusat maupun daerah juga dinilai menghambat optimalisasi dukungan pendanaan terhadap pesantren.

“Padahal UU Pesantren sudah sangat terbuka bagi lintas sektor untuk mengambil peran dan tanggung jawab dalam memajukan pesantren. Ini soal political will. Maka kita semua perlu mendorong penguatan pendanaan APBN-APBD untuk pesantren,” ujar Jazuli.

Karena itu, ia menegaskan peran PK-Tren Indonesia sangat strategis untuk terus memperjuangkan dan mengawal keberpihakan negara terhadap pesantren melalui kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemda provinsi kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya. (**)

Comments are closed.