Serang, Satubanten – Demi melancarkan program pemerintah indonesia bebas emisi karbon pada 2060, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil dan motor listrik milik pribadi adalah 0 persen alias dibebaskan dari pajak. Tidak hanya itu saja Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB juga resmi ditiadakan.
Peraturan ini dilaksanakan lebih cepat dari wacana yang telah ditetapkan yakni pada 2025 mendatang dan peraturan tersebut telah berlaku pada 11 mei lalu.
Peniadaan tersebut mengacu pada peraturanyang berapa pada pasal 10 dan 11 yang menjelaskan bahwa kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang, serta angkutan umum dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKB.
Berikut bunyi pasal yang telah ditetapkan baru – baru ini :
Pasal 10
Pada pasal 10 ayat 1 menjelaskan bahwa pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar PKB.
Lalu pada ayat selanjutnya mengatakan, pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk orang dan barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Sementara pada ayat terakhir atau ke-3 pasal 10 memutuskan bahwa pembebasan objek pajak PKB dan BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni baru bukan untuk kendaraan listrik hasil konversi.
Pasal 11
Adapun pada Pasal 11 Ayat 1 menjelaskan bahwa pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Pada Ayat 2 mengatakan, pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Kemudian Ayat 3 berbunyi, pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Selanjutnya pada Ayat 4, pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Sementara Ayat 5 menjelaskan bahwa pembebasan PKB dan BBNKB mobil atau motor listrik berbasis baterai tidak ditujukan untuk kendaraan hasil konversi.
Comments are closed.