Lebak, SATUBANTEN – Ikataan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lebak, meminta pemerintah untuk mencabut izin e-parking yang saat ini digunakan oleh RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.
Hal ini diambil setelah melihat dari hasil dari kajian yang kami buat dimana dengan adanya e-parking di RSUD Adjidarmo berdampak buruk dimnaa kami nilai hal ini akan membebani para keluarha pasien tarif yang digunakan di e -parking RSUD Adjidarmo masuk dalam kategori menyimpangan, dimana di dalam aturan PERBUP Kabupaten Lebak No.58 Tahun 2017.
“Yang menetapkan bahwa tarif kendaraan roda empat 4000 rupiah dan roda dua, 2000 rupiah dan tidak di hitung per-jam sedangkan pada kenyataannya e-parking RSUD ADJIDARMO tidak mengikuti peraturan yang telah di tetapkan,”ujar Fahmi Faizal Korlap IMM Lebak.
Fahmi, huga mengatakan bahwa Salah satu faktor maraknya kendaraan roda empat dan roda dua di bahu jalan RSUD ADJIDARMO dikarenakan adanya e-parking tersebut, banyaknya kendaraan pasien ataupun keluarga pasien memilih parkir di bahu jalan dikarenakan mahalnya biaya parkir.
Dilokasi yang sama Sekum IMM Lebak
Reza Alfian mengungkapkan bahwa “kebiajakan tidak manusiawi disarana kemanusiaan” yang artinya kami tidak akan menormalisasi hal yang tidak normal.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menguatkan dan mengingatkan akan hal-hal yang bersifat merugikan masyarakat. Seperti kasus e-parking ini yang dinilai membebani masyarakat dan pengunjung rumah sakit,”sambung Reza.
Ia menegaskan, bila mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Lebak, maka mekanisme ini belum bisa diterapkan terutama di RSUD Ajidarmo Rangkasbitung.
Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang retribusi daerah, sebenarnya sudah sangat gamblang, bagaimana sistem perhitungan penerapan parkir di RSUD Ajidarmo dengan tempat parkir lainnya.
“Jadi jangan sampai terkesan dipaksakan, apalagi RSUD Ajidarmo itu merupakan salah satu fasilitas negara untuk melayani masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan,” tutup Reza Alfian.
Comments are closed.