Tiga Selebgram Surabaya Tipu Calon Investor Milyaran Rupiah

64

Surabaya, Satubanten – Tiga selebriti Instagram (selebgram) di Surabaya menjadi tersangka investasi bodong dengan total kerugian korban Rp4,8 miliar.

Tiga tersangka tersebut adalah AD (29), MR (24), dan RF (29). Mereka adalah pemilik usaha CV Cuan Grup yang bergerak di bidang simpan-pinjam atau dana talangan di Surabaya.

“Modus operandinya mengajak korban untuk investasi dengan cara memberikan bujuk rayu keuntungan fantastis. Korban merasa bahwa ini adalah investasi yang menguntungkan dan menggiurkan,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama, Ahad (14/4/2024).

Ada beberapa skema investasi yang dijanjikan para pelaku mendatangkan keuntungan kepada korban, yaitu:
• Jangka waktu investasi 3 bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan;
• Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3 persen;
• Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen; dan
• Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen.

Total seluruh jumlah korban investasi bodong tersebut ada 45 orang, dengan akumulasi kerugian sebesar Rp4.869.739.157.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang ditangani oleh oleh Subdit IV TP. Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, di mana ada 34 orang dan total kerugian sebesar Rp4.015.929.157 yang melapor ke Polda.

Selain itu juga ada 11 orang korban lainnya yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polresta Malang Kota, Satreskrim Polres Jombang, dan Satreskrim Polres Lamongan, dengan total kerugian Rp 853.810.000.

Kasus investasi bodong ini telah berjalan sejak tahun 2023. Kebanyakan korban merupakan followers dari CV Cuan Grup. Ketiga pelaku sendiri adalah selebgram.

“Ada (korban) yang merupakan follower-nya. Ini (Instagram) menjadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Sebagian (korban) juga diajak oleh para korban lain,” kata Piter.

Uang berjumlah fantastis yang digelapkan itu, menurut Piter, habis digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka, seperti pergi jalan-jalan, perawatan diri, berbelanja, dan kegiatan foya-foya lainnya. Tak ada uang yang bisa dikembalikan ke para korban.

Akibat investasi bodong itu, para tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Sbs)

Comments are closed.