Tengku Iwan: Sesuai Ketentuan Pengusaha Wajib Mengakomodir Warga Lokal Sebagai Pekerja

315

 Tangerang, Satubanten.com- Isu terkait pemberdayaan masyarakat lokal sebagai pekerja kerap kali muncul menjadi sebuah masalah dengan hadir nya industri di suatu wilayah.

Hal ini tidak melulu mengenai serbuan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia melainkan juga tentang rebutan lapangan pekerjaan sesama anak bangsa.

Merasa miris dengan hal tersebut, Pegiat dan Aktivis Sosial yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) mendatangi gedung Sekretariat DPRD Kota Tangerang untuk secara langsung memberikan masukan konkret dalam bentuk penyerahan Draft Raperda Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal pada Kamis, (16/06/2022).

Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (JANUR), Ade Yunus menjelaskan Bahwa Draft Raperda tersebut menekankan pada Pelaku usaha/Industri untuk memberikan kesempatan prioritas kepada masyarakat disekitar lokasi usaha.

Belum lama ini DPRD Kota Tangerang juga sempat memediasi permasalahan antara Warga Bayur dan PT. BMT OPPO yang berlokasi di RW. 04 Kelurahan Periuk Jaya Kota Tangerang terkait masalah penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.

Tengku Iwan selaku Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang yang turut hadir dalam mediasi tersebut mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh JANUR. Menurut nya apa yang dilakukan JANUR adalah sebuah sumbangsih positif yang hadir dari rasa kepekaan atas permasalahan yang ada di lingkungan.

Tengku juga menjelaskan bahwa Kota Tangerang sebenarnya sudah memiliki Raperda Tentang Ketenagakerjaan yang salah satu poin nya telah mengakomodir masalah penerimaan tenaga kerja lokal. Hanya saja Raperda tersebut belum bisa diundangkan karena masih tertahan untuk pengesahan di Provinsi.

Dengan melihat momen ini, kedepan ia akan kembali mempertanyakan ke Provinsi/Gubernur terkait progres pengesahan Raperda Ketenagakerjaan yang telah dibuat oleh DPRD Kota Tangerang bersama dengan Pemerintah. Jangan sampai mengambang tanpa ada kejelasan, yang menurutnya ini sudah memakan waktu tahunan.

Tak lupa Tengku juga menjelaskan bahwasanya Kota Tangerang sudah memiliki Perwal No. 70 Tahun 2019 (Tentang Informasi Lowongan Kerja, Penerimaan Dan Pelaporan Hasil Penerimaan Tenaga Kerja) dimana dalam Perwal tersebut mengatur terkait kewajiban pengusaha untuk menyediakan jatah 40% bagi masyarakat daerah dari jumlah pekerja yang diterima.

“Saya akan mendorong kepada pihak Pemerintah Kota Tangerang untuk konsisten menerapkan Perwal No. 70 Tahun 2019 dimana salah Perwal tersebut mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk menyediakan jatah minimal 40% penerimaan tenaga kerja nya bagi warga yang berasal dari wilayah sekitar tempat usaha. Dan Perwal ini adalah bukti konkrit bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang sama-sama berkomitmen untuk memperhatikan kondisi warga nya.” Pungkas Tengku. Jum’at (17/06/2022).(Ero)

Comments are closed.