Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Resmi Mengundangkan Aturan Larangan Pernikahan Beda Agama

50

Satubanten.com- Mahkamah Agung (MA) resmi mengundangkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan berbeda agama. Aturan itu diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang ‘Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan’.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengungkapkan, SEMA tersebut resmi diundangkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin 17 Juli 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, SEMA 2/2023 diperuntukkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Para hakim ditegaskan dalam SEMA tersebut mengharuskan berpijak pada pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan perkawinan yang sudah ada dimana mengacu pada UU Nomor 1/1974 tentang ‘Perkawinan’.

Dikatakan dalam SEMA tersebut, seluruh kepala, atau ketua pengadilan di semua level, di tingkat pertama, pun juga di tingkat banding di seluruh wilayah hukum Indonesia, untuk hanya mengacu pada ketentuan UU Perkawinan dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Isi SEMA 2/2023 tersebut menegaskan dua hal menyangkut hal tersebut. Pertama, bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Kedua ditegaskan, bahwa hakim dilarang untuk mengabulkan pencatatan pernikahan yang berbeda agama.

Comments are closed.