Sengketa Lahan Duren Jatohan Haji Arif

242

Serang, – Pusat kuliner Duren Jatohan Haji Arif saat ini memasuki babak baru karena sengketa berkepanjangan antara pemilik lahan dan keturunan Haji Arif Baros, Kabupaten Serang, Banten. Sengketa tempat usaha Durian Jatohan Haji Arief (DJHA) antara ahli waris Aat Atmawijaya (AW) dengan pemodal awal Sabarto Saleh terus berlanjut.

Sebelumnya Sabarto saleh digugat perdata ke PN Serang oleh ahli waris DJHA Aat Atmawijaya menggugat Sabarto pada Selasa, (8/8/2023) lalu dengan Nomor perkara 102/Pdt.G/2023/PNSRG. NAmun demikian, pihak Sabarto Saleh yang merupakan pemilik lahan dengan kepemilikan sertifikat dan Akte Jual Beli (AJB) lahan yang saat ini masih dikelola oleh anak-anak Almarhum Haji Arif. mencoba untuk memagar tempat usaha Durian Jatohan Haji Arif, pada tahun lalu.

Sabarto Saleh mempertanyakan kelanjutan kasus perusakan pagar kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang ditangani Subdit III Jatanras Polda Banten. Dalam kasus tersebut, Sabarto Saleh yang merupakan pemilik sekaligus pemodal DJHA melaporkan 6 orang pelaku. Mereka berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP.  Sabarto Saleh mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 2 November 2023 beberapa jam setelah dirinya melakukan pemagaran kedai DJHA.

“Informasinya keenam orang itu sudah menjadi tersangka. Tetapi saya heran kenapa tidak ditahan oleh penyidik, pelaku hanya dikenakan wajib lapor,” kata Sabarto kepada SatuBanten, Ahad (17/3/2024).

Sabarto mengungkapkan, lahan DJHA yang merupakan miliknya yang dibeli dari H Agus Juhra pada tahun 2005 diklaim oleh AW adalah lahan milik almarhum H Arif yang merupakan bapaknya. Padahal kata Sabarto, almarhum H Arif tak memiliki sejengkal pun tanah tersebut. Hanya saja dulu H Arif diajak untuk mengelola kedai DJHA. Sabarto yang ingin mempertahkan haknya, kemudian melakukan pemagaran kedai DJHA yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Akan tetapi pagar tersebut dirusak oleh AW dan komplotanya.

“Saya melaporkan kejadian ini, dengan harapan mendapatkan keadilan, dengan keputusan yang obyektif, tegak lurus dan normatif tanpa intervensi dari pihak manapun yang tidak berdasar,” paparnya.

Menurut Sabarto penyidik Subdit III Jatanras Polda Banten telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten pada 6 Desember 2023. Namun setelah itu, dirinya tak mendapat laporan perkembangan kasus perusakan tersebut. Bahkan para pelaku tidak ditahan dan masih bisa mengelola kedai DJHA miliknya atas dasar surat wasiat dari almarhum H Arif.

Sementara itu, salah satu tersangka AW membenarkan dirinya menyandang status tersangka dan dikenakan wajib laporan oleh penyidik. “Betul kita ditetapkan jadi tersangka dan sekarang kami wajib lapor. Kenapa wajib lapor, karena kita mungkin menunggu inkrah dari pengadilan negeri,” kata AW kepada wartawan, Ahad (17/3/2024).

AW mengakui melakukan merusak patok tersebut setelah di pasang oleh pemilik DJHA. Padahal sengketa lahan antara dirinya selaku anak pengelola dengan pemilik masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Karena saya merasa ini masih berperkara di Pengadilan perdata, makanya saya cabut patoknya tersebut. Mungkin itu yang dikatakan beliau pengrusakan,”terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto membenarkan bahwa penyidik Subdit III Jatanras tengah menangani kasus tersebut. Bahkan saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara.

“Ya betul saya tanya ke penyidik masih melengkapi berkas perkara. Biar lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit Jatanras,” kata Didik. (***)

Comments are closed.