Sempat Dilarang, Kinder Joy Sudah Boleh Bertengger di Mini Market

164

Tangerang, SatuBanten – Produk cokelat Kinder Joy yang sebelumnya peredarannya sempat ditarik sementara karena diduga tercemar bakteri Salmonella kini sudah dapat beredar kembali di pasaran.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan sampling secara acak terhadap produk Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia.

“Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella,” tulis BPOM dalam keterangan tersebut.

Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman juga memastikan peredaran cokelat merek Kinder sudah diperbolehkan kembali beredar berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan dinyatakan negatif Salmonella.

“BPOM menjelaskan bahwa izin peredaran produk cokelat Kinder yang terdaftar di BPOM berlaku sejak penjelasan publik diterbitkan. Artinya sejak 28 April 2022 dan seterusnya produk Kinder Joy yang terdaftar BPOM sudah ada lagi di pasaran,” kata Nur dalam keterangannya.

“Kami menyambut baik dan segera display kembali produk cokelat tersebut,” katanya. (***)

Comments are closed.