Sah, Warga Pandeglang di Tetapkan Jadi Tersangka Perburuan dan Penjualan Cula Badak

48

Pandeglang, Satubanten – Pemburu Badak Jawa akhirnya dikenai hukuman dimana diketahui bahwa ada warga Pandeglang yang telah memburu dan menjual cula badak yang berasal dari Taman Nasional Ujung Kulon.

Hal tersebut terungkap setelah adanya proses pengadilan terhadap salah satu terduga pelaku yang digelar Pengadilan Negeri Pandeglang.

Dari keterangan yang didapat pelaku Sunendi melakukan aksinya dengan beberapa rekanya diantaranya adalah Haris yang bertempat tinggal di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kebupaten Pandeglang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah sepakat akhirnya mereka menuju ke hutan Taman Nasional Ujungkulon dengan mengikuti jalan setapak yang akhirnya menemukan satu ekor badak yang sedang makan kemudian pelaku mendekati badak tersebut dan menembaknya.

Dari keterangan pelaku, Ia menembak badak tersebut sebanyak 2 kali dimana tembakan pertama mengenai pantat dan yang kedua mengenai perut hewan tersebut yang menyebabkan badak Jawa terjatuh dan meninggal.

Setelah roboh pelaku lain Sukarya, Icut dan Haris mendekati badak dan menyembelih hewan tersebut menggunakan golok yang mereka bawa seperti menyembelih kambing.

Kemudian setelah hewan tersebut benar-benar mati para tersangka memotong cula badak dan dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam lalu dibawa ke rumah terdakwa untuk simpan.

Cula badak sempat disimpan didalam ember kamar mandi ber tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas dan setelah itu cula tersebut disimpan diatas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh warga lain.

Pada bulan Mei 2022 terdakwa berangkat ke Jakarta untuk menemui calon pembeli yakni Yogi dengan maksud dan tujuan akan menjual cula badak hasil buruannya.

Sesampainya di rumah Yogi, tersangka menunjukan cula badak tersebut dan menawarkan dengan harga sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Singkat cerita Yogi menawarkan kepada orang lain dan pada akhirnya cula tersebut laku terjual dengan harga sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta).

Hasil dari penjualan tersebut dibagi rata oleh terdakwa dimana setiap orang menerima bagian sebesar Rp. 68.750.000.,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Akibat perbuatanya tersangka dikenai ancam pidana yang tertuang dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dimana tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Comments are closed.