Polisi Amankan Dua Wanita Tersangka Perdagangan Manusia Ke Turki

14

Tangerang, Satubanten – Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap dua pelaku kasus peradagangan orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Kota Tangerang.

Kedua tersangka ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis, 25 Januari 2024.

Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kedua pelaku Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa ditangkap setelah memberangkatkan 10 pekerja pada Desember 2022-Februari 2023.

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Minggu 28 Januari 2024.

Dalam keteranganya setiap korban di peri uang saku atau fee dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp 3 Juta sampai 13 Juta.

Tanpa adanya medical check up, para korban diberangkatkan keluar negeri dengan negara tujuan Turki, melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda Surabaya oleh Elisa.

Dengan menggunakan Visa wisata para korban bertemu dengan agensi yang berada diturki yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

“Semua barang seperti paspor, handphone dan juga pakaian diambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,” jelas Trunoyudo.

Karena lamanya proses menunggu, Para korban perdagangan manusia ini meminta bantuan pada pihak keamanan apartemen yang selanjutnya dilaporkan kepihak kepolisian setempat.

“Para korban berada di penampungan ada yang satu mingguan sampai 2 bulan, mereka belum di kirim ke Erbil dengan alasan menunggu visa,” ucap Trunoyudo.

setelah adanya laporan tersebut pihak Kepolisian Turki melakukan penggerebekan apartemen tersebut dan para korban diserahkan ke KJRI untuk selanjutnya di pulangkan ke Indonesia.

Kedua tersangka dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU No 21/2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU No 18/2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Comments are closed.