Rangkasbitung, Satubanten.com – Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak berinisial MS disangka telah mencabuli santriwatinya.
Mirisnya, pimpinan pondok pesantren yang baru berusia 37 tahun itu melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya sudah berlangung sejak tiga tahun.
Perbuatan cabul pimpinan pondok pesantren itu terbongkar setelah salah seorang korbannya bercerita kepada tiga orang santriwati lainnya.
“Korban sudah beberapa kali dicabuli dan ada yang disetubuhi oleh tersangka. Kejadiannya tahun 2021 satu kali, tahun 2022 satu kali, dan tahun 2023 satu kali,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak Inspektur Polisi Dua (Ipda) Sutrisno, Senin (4/9).
Berdasakan penelusuran sementara, korban berjumlah enam orang. Mereka adalah santriwati yang mondok di ponpes milik MS.
“Nanti kita lihat perkembangannya, karena masih ada (korban-red) yang menutup diri bisa jadi karena malu,” kata Sutrisno. (**)
Comments are closed.