Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bakal Wajibkan Asuransi Untuk Acara Publik

36

Satubanten.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan penggunaan produk asuransi untuk setiap kendaraan bermotor dan acara publik yang melibatkan banyak orang. Keputusan itu diambil setelah melakukan pendalaman kasus Kanjuruhan.

Hal itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi, serta memastikan pelindungan terhadap kecelakaan atau peristiwa tidak terduga.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiunan OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terdapat aturan mengenai asuransi wajib. Pemerintah akan mengenakan kewajiban asuransi kepada kendaraan bermotor dan acara publik yang melibatkan banyak orang, seperti pertandingan sepak bola dan konser.

Ogi menjelaskan, aturan tersebut melibatkan pihak ketiga atau third party liability untuk mengatasi kasus serupa dengan tragedi stadion Kanjuruhan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Seperti kasus Kanjuruhan itu setelah diperiksa enggak ada yang terasuransi. Nantinya, asuransi akan ada di tiketnya, paling penonton harus bayar Rp50.000 untuk asuransi,” kata Ogi usai konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, OJK resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia periode 2023-2027. Adapun, peta jalan yang diluncurkan merupakan hasil kolaborasi OJK dengan seluruh insan perasuransian yang berada di bawah naungan Dewan Asuransi Indonesia (DAI). (**)

Comments are closed.