Satu berita mengulas segalanya

Menjawab Stigma Zonasi Melalui SPMB 2025

86

 

Oleh : Muhammad Zaini
Guru SD Negeri Candi Burung 2 Proppo Pamekasan

Satubanten.com- Sebuah keniscayaan, pendidikan harus menjangkau semua lapisan masyarakat. Bagaimana pendidikan di Indonesia mencerminkan kesetaraan dan keadilan bagi semua. Masyarakat sangat mendambakan pendidikan yang adil dan keterjangkauan dalam menyerap kebutuhan masyarakat sampai ke lapisan bawah. Pendidikan diupayakan tidak hanya menyentuh lapisan elit, tetapi juga merata secara adil.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyatakan dengan tegas bahwa, negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi, dan mengatur wajib belajar 12 tahun untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses pendidikan dasar dan menengah.

Sejauh ini pendidikan dibelenggu oleh sistem zonasi. Jalar masuk sekolah melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menerapkan prinsip zonasi, kurang menjangkau secara adil untuk memenuhi keinginan masyarakat luas. Tujuan awal sistem PPDB memang ingin pendidikan yang merata dan jauh dari kesenjangan, tetapi penerapannya masih jauh dari harapan masyarakat.

Beberapa hal ketidakketerjangkauan PPDB melalui sistem zonasi antara lain; pertama, keterbatasan pilihan sekolah. Siswa yang memiliki prestasi tinggi banyak yang tidak dapat memilih sekolah favorit di luar zonanya. Kemudian, orang tua dipersempit ruang pilihannya untuk mendapatkan layanan kualitas pendidikan sesuai yang diinginkan.

Kedua, kesenjangan kualitas pendidikan. Hal ini nyata dapat dilihat secara riil di lapangan, bahwa sekolah di wilayah tertentu ada yang memiliki fasiltas dan tenaga pendidikan kurang memadai. Siswa yang berada di zona yang kurang menguntungkan ini tidak memiliki pilihan lain, kecuali pilihan zona yang telah ditentukan. Hak akses pendidikan yang lebih layak menjadi sempit.

Ketiga, tidak mengakomodasi kemampuan siswa. Seperti siswa berprestasi di bidang akademik atau non-akademik, mereka banyak yang terhambat masuk ke jalur sekolah unggulan jika berada di luar zona. Demikian pula, anak dengan kebutuhan khusus misalnya, mereka tidak selalu mendapatkan sekolah sesuai zonanya, yang sesuai dengan kebutuhannya.

Tentu ini sebuah praktik kesenjangan pendidikan yang memerlukan solusi. Pendidikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 harus mencerminkan pemerataan akses. Karena itu, siswa diberi ruang akses secara proporsional untuk mendapatkan kualitas pendidikan secara lebih fleksibel, sehingga siswa yang berprestasi atau berkebutuhan khusus dapat terakomodasi dengan baik.

SPMB, Menuju Pemerataan dan Kesetaraan Akses

 Saat ini Kemendikdasmen sedang gencar melontarkan gagasan barunya, bagaimana sistem jalur masuk sekolah sesuai harapan masyarakat luas. Pemerataan dan kesetaraan akses pendidikan akan diupayakan sedemikian rupa. Sistem jalur masuk sekolah menjadi pintu masuk Kemendikdasmen untuk melakukan perubahan signifikan di bidang pendidikan.

Harapan utamanya adalah, pendidikan lebih meningkat dari sisi kualitas dan memenuhi rasa keadilan. Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa jalur masuk sekolah ada perubahan sistem, bahkan namanya juga baru. Hal itu tidak sekedar ingin tampil beda, tetapi Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen ingin meyakinkan bahwa memang ada hal baru dalam kebijakannya untuk sebuah perubahan.

Sebelumnya, jalur masuk sekolah selalu identik dengan PPDB dan stigma zonasi. Mendikdasmen ingin keluar dari stigma itu, dengan menawarkan gagasan melalui sistem baru yaitu, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan mempertimbangkan empat hal. Tentu semua itu–ungkap Abdul Mu’ti–akan tetap mempertahankan hal lama yang sudah berjalan baik, dan memodifikasi beberapa hal yang dinggap kurang maksimal.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi 1) jalur domisili; 2) jalur afirmasi; 3) jalur prestasi; dan 4) jalur mutasi. Sistem baru ini akan lebih mengakomodir dengan menjangkau semua lapisan, sehingga pendidikan dapat dirasakan pemerataannya oleh semua, tanpa tebang pilih.

Jalur domisili adalah pilihan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Hal itu untuk keterjangkauan domisili yang lebih dekat dengan satuan pendidikan setempat. Adapun jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah dan berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Sedangkan jalur prestasi, adalah khusus calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan non-akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan non-akademik dimaksud, merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan non-kompetisi.

Kemudian, jalur mutasi yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili atas dasar perpindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Dengan demikian,  SPMB dapat memastikan pendidikan yang memberikan harapan baru bagi masyarakat luas, sehingga memenuhi rasa keadilan, dan memungkinkan adanya keterbukaan akases yang lebih merata. (Sbs)

Comments are closed.