Masyarakat Suku Adat Baduy, di Desa Kanekes Ajukan Perpanjangan Waktu Pencoblosan Pilkada 2024
Satubanten.com- Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan 27 November 2024 dipastikan masyarakat Badui yang berada di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten menggunakan hak pilihnya di 16 TPS dengan aman dan damai.
Akan tetapi Masyarakat suku adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak meminta perpanjangan waktu pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Permohonan tersebut lantaran waktu pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbarengan dengan acara adat masyarakat Baduy.
“Betul, permohonan disampaikan Jaro (kepala desa Kanekes) saat kunjungan KPU RI bahwa pagi-pagi sekitar 500 masyarakat Baduy harus mengikuti acara adat di Baduy Dalam,” kata Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak, Ade Jurkoni, Selasa (26/11/2024).
Dalam aturan KPU, waktu pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00 WIB.
“Karena mereka (warga Baduy) akan mulai berangkat sekitar jam 6 pagi dan selesai jam 12 siang, ditambah waktu perjalan dari Baduy Dalam ke masing-masing TPS di Baduy Luar. Jadi dipastikan mereka tida memberikan hak pilih pada waktu yang sudah ditentukan,” jelas Ade.
Permohonan tersebut, ujar Ade, sudah disampaikan oleh KPU Lebak ke KPU RI. Kemungkinan, surat keputusan KPU RI akan diterima pada sore ini.
Sementara Kepala Desa Kanekes, Oom “Hari Rabu (27/11) besok ada acara adat ngored serang, pembersihan lahan adat, huma serang,” ujarnya.
Kata Oom, acara adat itu berada di Kampung Cikertawana, Baduy Dalam. Acaranya akan diikuti oleh 500 warga Baduy. Sehingga, warga Baduy meminta penambahan waktu pada saat pencoblosan suara Pilkada 2024.
“Acara adat baru selesai pukul 12.00 WIB di Baduy Dalam, 500 orang ini kan harus jalan ke Baduy Luar dulu, kalau (pencoblosan) cuma sampe pukul 13.00 WIB kemungkinan nggak keburu. Makanya kita minta perpanjangan sampe pukul 15.00 WIB,” tuturnya.
“Ngored Serang salah satunya secara sakral peruntukkannya untuk di adat. Di Baduy itu wajib, harus dilaksanakan,” tutupnya. (**)
Comments are closed.