Mahkamah Konstitusi (MK) Resmi Tolak Semua Permohonan Gugatan Pilpres Dari Pasangan Anies Dan Muhaimin
Jakarta,- Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, Senin (22 April 2024).
Hasil Pilpres 2024 digugat pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua pasangan itu mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
MK menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin.
Salah satu gugatan yang ditolak MK tersebut menyebut Bawaslu tidak tindaklajuti dugaan kecurangan Prabowo-Gibran.
MK juga menyatakan tidak ada bukti Presiden Jokowi intervensi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Meskipun Anwar Usman memang melakukan pelanggaran etik berat, hal itu disebut MK tidak serta merta membuktikan campur tangan Presiden Joko Widodo.
Mahkamah menolak dalil bahwa sejumlah menteri terlibat dalam upaya memenangkan Prabowo-Gibran, dan menolak korelasi bansos dengan perolehan suara capres-cawapres. (**)
Comments are closed.