Serang, Satubanten.com – Aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) mulai melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Bank Banten terkait dugaan kredit fiktif yang diberikan oleh Bank Banten kepada Debitur PT.HNM sebesar sekitar Rp. 65 M pada tahun 2017 yang lalu.
Diketahui sebelumnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk) beberapa waktu lalu tanggal 14 april 2022, melakukan aksi unjuk rasa dan dan menyampaikan Laporan aduan/lapdu kepada
Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan kredit fiktif Bank Banten.
Dikutip dari sumber Pemberitaan penyidik Pidana Khusus Kejati melalui surat panggilan tertanggal 3 Juni 2022 yang ditujukan ke Legal Division PT Bank Banten telah memanggil 10 petinggi Bank ber plat merah milik Daerah tersebut.
Dari Sumber informasi itu juga menyebutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah menekan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : print-538/ M.6./Fd.1/05/2022 tanggal 31 mei 2022 terkait perkara tersebut,dengan nomer surat R-295/M.6.5/fd.1/06/2022 di tanda tangani 03 juni 2022,dan para pejabat bank banten di mintai keterangan pada hari kamis 09 juni 2022 ada 10 petinggi bank banten yaitu:
1.FMS,account officer Bank banten.
2.DRWS,kepala unit adminitrasi Delegasi cridit Bank banten.
3.AGM,kridit Reviewer Bank Banten.
4.HR,kepala bidang kepatuhan Bank.
5.DHK.kepala bagian komersial Bank Banten.
6.DJ.kepala Devisi Manajemen Resiko Bank Banten.
7.PRM.kepala Devisi cridit Reviewer Bank Banten.
8.STYD.Kepala Devisi komersial Bank Banten.
9.KML IS.Kepala Direktorat Bisnis Bank Banten.
10.FHM IDR.Pelaksana Tugas Direktur utama Bank Banten 2017.
“Dalam kasus ini, kami dari Lsm Jambakk sangat mengapresiasi penegak hukum Kejati Banten yang sudah melakukan pemanggilan pada 10 orang dari para petinggi Bank Banten,” ungkap Andi Permana selaku Sekjen Jambakk.
Sementara, ketua umum LSM jambakk FERIYANA saat di temui awak media siap akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau dan para pejabat bank banten yang terlibat dalam persoalan kridit macet segera di tetapkan tersangka oleh pihak kejaksaan tinggi banten,
Comments are closed.