Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, suami dari Airin Rachmi Diany, Cagub Banten 2024. Selain itu, nama Fahmi Hakim, Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang, sekaligus Ketua DPRD Banten periode 2024-2029 juga akan dipanggil.
Tak hanya dua nama itu, penyidik Kejati Banten juga memanggil sejumlah nama lainnya, untuk mengungkap dugaan kasus korupsi di pembebasan lahan Sport Center Banten dan alih fungsi lahan Siti Ranca Gede di Kabupaten Serang.
Pemeriksaan rencananya bakal dilakukan pada Kamis, 28 November 2024, usai TCW dan Fahmi Hakim mangkir dari pemanggilan Kejati Banten pada Jumat, 22 November 2024 lalu.
“Kami sudah kirimkan surat panggilan untuk saksi kasus dugaan korupsi Sport Center atas nama Tubagus Chaeri Wardhana dan Fahmi Hakim,yang dijadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis,” ujar Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa, (26/11/2024).
Wawan bakal menjalani pemeriksaan untuk dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center milik Pemprov Banten, yang kini telah berdiri Banten Internasional Stadion (BIS), di Kemanisan, Curug, Kota Serang, Banten.
Berdasarkan informasi, pembebasan lahan Sport Center Banten seluas 60 hektare senilai Rp114,061 miliar pada 2008 hingga 2011 itu diduga digelembungkan. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp86 miliar.
Kemudian kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede, di Kabupaten Serang, Banten, diduga kerugian negaranya mencapai Rp 1 triliun. Kali ini menyeret nama Fahmi Hakim, Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang, sekaligus Ketua DPRD Banten periode 2024-2029.
“Kita jadwalkan pekan ini untuk memeriksa sembilan saksi. Pekan kemarin hanya tujuh saksi,” jelasnya.
Berikut daftar nama yang bakal diperiksa Kejati Banten, pada Kamis, 28 November 2024:
1) Tubagus Chaeri Wardana (suami Airin Rachmi Diany)
2) Fahmi Hakim (ketua DPRD Banten/Ketua Golkar Kabupaten Serang)
3) H Sutadi (mantan Kabiro Umum Pemprov Banten)
4) A. Hafiz (Pempov Banten)
5) Novriadi F (Pemprov Banten)
6) M. Nuh Suradilaga (Pemprov Banten)
7) Iwan Hermana (pemilik lahan)
8) Dedi Suandi (pemilik lahan)
9) Haeri S (pemilik lahan).
Nama-nama tersebut akan dipanggil guna melengkapi berkas pemeriksaan dan mengungkap aktor intelektual dugaan kasus korupsi tersebut. (***)
Comments are closed.