Jual Miras Tanpa Izin Warga di Pandeglang Terancam Dibui Empat Tahun

159

Pandeglang, Satubanten.com -Seorang warga di Kabupaten Pandeglang DS alias DA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang dalam kasus peredaran minuman keras (Miras).

Hal itu setelah polisi membongkar praktik penjualan Minuman Keras (Miras) dari salah satu toko yang terletak di Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak memiliki perizinan. Kapolres AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka yang menjadi dalang peredaran miras di Kabupaten Pandeglang dengan inisial DS alias DA.

“Tersangkanya sudah diamankan. Total barang bukti berupa miras yang berhasil disita sebanyak 595 dus yang berisikan 7.681 botol, 9 jenis minuman beralkohol dengan kadar 14% sampai dengan 40%,” ungkap Belny.

Adapun barang bukti berupa 510 dus Minuman Keras (Miras) itu diamankan dari toko yang beralamat di Kp. Kebun Cau, Desa Caringin yang merupakan milik tersangka DS alias DA.

Dari pengungkapan itu ribuan botol MANTA White Rum dengan kadar alkohol 40 persen, Volume 700 Ml, DRUM dengan volume dengan kadar alkohol 43% 300 m, ICE LAN dengan kadar alkohol 40% volume 250 ml, EMPIRE GIN dengan kadar alkohol 40% volume 700 ml, dan ANGGUR MERAH GOLD dengan kadar alkohol 19,7% volume 620 ml serta masih banyak lagi.

“Sedangkan yang kedua di TKP yang sama diamankan pada 16 Desember 2022, didapatkan ribuan botol miras, seperti Anggur Kolesom dengan kadar alkohol 17,5% volume 620 ml, Anggur merah gold dengan kadar alkohol 19,7% volume 620 ml, Ice land vodka dengan kadar alkohol 40% volume 250 ml, dan Ice land vodka dengan kadar alkohol 40% volume 350 ml,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa DS alias DA terbilang nekad, karena usaha yang pelaku jalani tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan, bahkan pelaku menjual minuman beralkohol dengan kandungan di atas 5 persen.

Kapolres meminta, kepada penyidik untuk tetap melanjutkan penyelidikan terkait kasus tersebut. Atas pelanggaran yang dilakukan, tersangka DS alias DA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pelaku Usaha Yang Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Perdagangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Uu Ri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Uu Ri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,” pungkasnya. (009)

Comments are closed.