Indonesia Dilarang Ekspor Batubara

284

 

Oleh: Kemal Fasya/ Mahasiswa Akuntansi Universitas Pamulang

 

Satubanten.com- Berdasarkan kebijakan pembatasan ekspor batubara nomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada 31 Desember 2021, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh bisnis batubara mulai mengekspor mulai 1 Januari 2022. Tujuannya untuk meningkatkan pasokan pembangkit listrik domestik Indonesia.

Indonesia telah memberlakukan kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (Domestik Market Obligation/DMO), yang mengharuskan perusahaan batubara untuk mengirimkan 25% dari output tahunan ke PLN untuk memenuhi permintaan energi. Sesuai dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan pemerintah kepada dunia usaha dan/atau kontrak dengan PLN dan independent power producer (IPP).

Dengan demikian, Semua perusahaan yang memiliki PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), UIP (Unit Induk Pengembangan), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai Perjanjian Lanjutan Operasi dan izin pengangkutan dan penjualan batubara harus menyumbangkan seluruh produksi batubaranya. untuk memenuhi kebutuhan energi.

Pembatasan ekspor batu bara kini mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2022. Perusahaan tambang harus segera melakukan langkah mitigasi. Karena pembatasan ekspor batubara berpotensi menyebabkan posisi failure atau force majeure. Perusahaan pertambangan dan anak perusahaannya di Indonesia harus senantiasa memantau dampak yang terjadi maupun yang timbul dari larangan dan kewajiban pembatasan tersebut. (Sbs)

Comments are closed.