Serang, Satubanten.com – Lantaran luntang-lantung tidak punya pekerjaan, dua remaja warga Desa dan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, nekad berjualan pil koplo jenis tramadol dan hexymer.
Namun bisnis haram baru berjalan dua bulan, tersangka berinisial MZM (22) dan FA (29) dua sahabat sekampung ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Kedua tersangka diamankan saat nongkrong di pinggir jalan tidak jauh dari rumah kedua tersangka pada Minggu (25/9) malam.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 717 butir pil tramadol dan hexymer, uang hasil penjualan obat serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi.
“Minggu (25/9) sekitar pukul 22.30, petugas mengamankan kedua tersangka yang saat itu berada di pinggir jalan. Diduga keduanya sedang menunggu konsumen,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Rabu (28/9/2021).
Kapolres mengatakan setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka. Petugas menemukan barang bukti 472 butir hexymer dan 245 butir tramadol.
“Dua jenis barang bukti ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan dan penggunaanya harus sesuai petunjuk dokter. Selain obat, turut disita uang hasil jualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” terang Yudha Satria.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui jika 717 pil hexymer dan tramadol yang diamankan merupakan milik keduanya yang dibeli secara patungan.
“Kedua tersangka mengakui jika kedua jenis obat keras tersebut dibeli secara patungan. Kedua menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Michael.
Michael menjelaskan jika tersangka sudah menjalankan bisnis pil koplo sekitar 2 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan obat seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Dadi (DPO) warga warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Mendapat barang dari Dadi (DPO) tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung,” terang Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara dan paling banyak Rp1,5 miliar. (Humas)
Comments are closed.