Satubanten.com- Budi Prajogo Anggota Komisi V DPRD Banten, menyampaikan pernyataan sikap terkait temuan kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan di Sekretariat DPRD Provinsi Banten senilai Rp282.172.920.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menemukan kesalahan perhitungan pembayaran iuran itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran publik.
“Terkait temuan BPK di iuran BPJS pada Sekretariat, sepenuhnya kesalahan ada di pihak BPJS Serang karena mengirimkan invoice yang nilainya melebihi ketentuan,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, Sekretariat DPRD sebenarnya sudah menjalankan rekomendasi BPK dengan melayangkan surat dan berkunjung langsung ke kantor BPJS Kota Serang. Namun hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak BPJS.
“Sampai hari ini BPJS Serang belum memberikan penyelesaian atas kelebihan tagihan yang dibebankan kepada Sekretariat DPRD,” tambahnya.
Dalam laporannya, BPK menyebut Sekretaris DPRD Banten menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut. BPK juga merekomendasikan Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memulihkan kelebihan pembayaran sekaligus memperkuat pengendalian dan pengawasan agar perhitungan iuran sesuai ketentuan.
Atas kelambanan itu, Budi mendesak agar kinerja BPJS Kesehatan Kota Serang dievaluasi, mengingat lembaga tersebut selama ini juga menerima anggaran dari Pemerintah Provinsi Banten.(**)