Cilegon, SatuBanten – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Kota Cilegon untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri 2024.
Bila himbauan ini tidak dilaksanakan, maka siap-siap, Disnaker Cilegon akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyampaikan sesuai dengan SE Kemenaker nomor M/2/HK.04/III/2024, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan H-7 Lebaran.
“Kami dari Disnaker mengharapkan semua perusahaan di Kota Cilegon mematuhi surat edaran tersebut, jadi paling lambat 7 hari sebelum hari H,” ujar Faruk, Rabu (20/3/2024).
Faruk berharap semua bisa memahami aturan ini.
“Bagi yang telat membayarkan THR, sanksi nya berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan,” ungkapnya.
Sementara perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan diberikan sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi hingga ke pembekuan kegiatan usaha.
Faruk menegaskan Disnaker Cilegon akan menggelar monitoring ke perusahaan-perusahaan, sebagai langkah untuk melakukan pengawaaan.
“Rencana akan ada monitoring tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan selesai H-7 lebaran, jadi jangan sampai lewat, maksimal 7 hari sebelum lebaran,” ungkapnya.
Pihaknya juga membuka layanan pengaduan, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR atau adanya keterlambatan dalam pemberian THR.
“Kita ada posko pengaduan, pelaporannya bisa melalui aplikasi dan siap menampung aduan,” pungkansya. (***)
Comments are closed.