Dinkes Kabupaten Tangerang Dorong Penjual Obat Tradisionel Untuk Bisa Dapat Izin Edar

9

Tangerang, Satubanten – Demi mendukung pertumbuhan ekonomi mikro terutama bagi para penjual obat tradisionel, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang berharap Para pelaku UMOT bisa memiliki izin edar produk dan bisa bersaing di pasaran.

Hal tersebut ditandai dengan dilakukanya pertemuan dinas kesehatan bersama para pelaku usaha yang diharapkan bisa mendapatkan izin edar, dalam kegiatan tersebut dihadir oleh 20 peserta calon UMOT diantaranya Dpmptsp, Lokapom, Universitas Muhammadiyah A.R Fachrudin.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang dr. Achmad Muchlis, berharap, kegiatan ini untuk memajukan para pelaku UMOT. Untuk mendapatkan izin edar, dengan cara memenuhi segala yang diperlukan untuk kepengurusan perizinanya.

“Adapun cara mendapatkan persyaratan surat izin edar obat yaitu memiliki Nomor Induk Usaha (NIB), mengikuti bimtek CPOTB (cara produksi obat tradisional yang baik) dan penanggung jawab teknis,” ujar dr. Achmad Muchlis.

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, mengatakan, kegiatan ini salah satu bentuk dukungan Dinas Kesehatan kepada 4 UMOT yang ada di Kabupaten Tangerang. Dengan fasilitas ini, para pelaku usaha UMOT harus memiliki izin edar produk agar dapat bersaing di pasaran.

“Selain itu, dalam program pendampingan ini dilakukan juga MOU atau Kerjasama dengan Loka POM, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI),” tuturnya.

Sebagai informasi, pihak perguruan tinggi (UNIMAR) yang akan membantu memfasilitasi dalam penanggung jawab teknis untuk UMOT yaitu Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dan melakukan bimtek CPOTB ( Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik)

Comments are closed.