Tangerang, SatuBanten – Sutisna, bekas Kepala Desa Bunisari, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya diciduk Tim Tabur Kejaksaan. Ia yang telah berstatus tersangka hingga sempat buron selama empat bulan atas kasus dugaan korupsi dana kendaraan operasional desa.
“Tersangka DPO yang sedang berada di are makam sehabis sholat maghrib,” kata Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, Rabu (12/10/2022).
Dijelaskan, Sutisna diamankan di area Makam Keramat Abah Musa Kampung Tegal, Desa Kedaung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin, (10/10/2022) pukul 18:27.
“Dibekuk dan dimintai untuk tidak melakukan perlawanan,” jelas Elisa.
Ia menerangkan, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendapatkan informasi keberadaan korban langsung melakukan pengamatan lokasi guna tersangka tidak melarikan diri.
“Tim mendapatkan info mengenai keberadaan tersangka, saat mendapatkan info langsung melakukan pemetaan dan penyisiran lokasi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yakni, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bunisari STN atau Sutisna, dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Dana dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.
Nova menambahkan, pada Tahun Anggaran 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa terkait pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp 20 miliar untuk 27 desa.
Atas perbuatannya negara mengalami diperkirakan sebesar Rp 600 juta atas tindakan korupsi 5 mantan kepala desa tersebut.
Comments are closed.