Satu berita mengulas segalanya

Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Berpuasa? Berikut Penjelasanya

7

Serang,Satubanten.com – Meski penduduk Indonesia mayoritas Islam tapi masih banyak yang belum tahu bagaimana sih Hukum Mencicipi Makanan Saat bulan puasa?

Banyak pertanyaan bagai mana hukumnya mencicipi masakan untuk olahan berbuka puasa sedangkan kondisi sedang berpuasa, Begini Penjelasan Ahli Agama.

Bulan puasa adalah satu bulan suci yang wajib dilakukan oleh orang muslim dimana saat melaksanakan badah puasa kita dilarang makan dan minum dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.

Namun bagaimana hukukumnya jika mencicipi makanan saat mengolah masakan ketika puasa?

Karena khawatir rasa masakan tak sesuai selera, misal terlalu manis atau asin, banyak orang yang tengah memasak kemudian mencicipi olahannya itu terlebih dahulu.

Menurut Kementerian Agama, para Ulama mengatakan orang saat berpuasa mencicipi olahan masakannya hukumnya mubah atau boleh, dengan syarat dilakukan karena ada kebutuhan, misal juru masak atau orang tua yang berkepentingan meracik obat untuk anaknya yang sakit.

Jika mencicipi makanan tanpa ada kepentingan tertentu atau iseng, hukumnya makruh (sebaiknya tidak dilakukan).

Dua kondisi di atas tidak membatalkan puasa, jika masakan yang dicicipi dikeluarkan kembali atau tidak tertelan sampai tenggorokan.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab berikut:

Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan sampai ke tenggerokan.

Dengan kata lain, khawatir dapat mengalirkan makanan ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu.

Comments are closed.