Satubanten .com-Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Hukum melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jumat (27/9/2024).
Kunker tersebut dalam rangka pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Banten agar keberadaan hukum adat menjadi bagian dari literasi di website Pemerintah Provinsi Banten.
Asda 1 Bagian Pemerintahan dan Umum, Komarudin mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna memetakan sekaligus melakukan inventarisasi kebutuhan peraturan perundang-undangan.
“Ini kegiatan Biro Hukum terkait dengan JDIH dalam rangka memetakan dan inventarisir kebutuhan peraturan perundang-undangan terkait desa adat,” ujarnya di lokasi.
Dari hasil Kunker tersebut diketahui dan terindentifikasi persoalan yang dibutuhkan oleh masyarakat adat.
“Ternyata kita mengetahui dan telah mengidentifikasikan perlunya pengaturan yang berkaitan dengan tata cara misalnya hubungan keuangan antara desa adat dengan pemerintah kabupaten maupun provinsi termasuk layanan lain seperti kesehatan dan lainnya,” paparnya.
Menurut Komar, tidak ada persoalan antara desa adat dengan pemerintah, melainkan terdapat penyesuaian yang harus dilakukan mengenai operasional.
“Tidak ada sesuatu yang perlu dipertentangkan antara desa adat dan pemerintahan, paling dari aturan operasional yang perlu disesuaikan, nanti kita petakan kebutuhan mereka apa, aturan kita seperti apa, gugus tim kita nanti kita pilah sesuai dengan kewenangan, ada yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan lebak,” jelasnya.
Jaro Baduy, Oom mengatakan urang Kanekes ingin agar tradisi, budaya, hak ulayat dan peraturan adatnya dilindungi.
“Saat ini penyampaian di adat ingin dijadikan desa Kanekes sebagai desa adat, perjalanan budayanya ingin diterapkan tradisi adat, pengen ada badan hukumnya,” Kata Jaro Oom.
“Di kita tidak tertulis, jika di adat mengacu pada leluhur, ke alam. Mangkannya sekarang ingin ditulis susunannya, perjalanannya, aturannya,” jelasnya. (**)
Comments are closed.