Bersiap Menuju Kota Layak Anak, DP3A lakukan Pembinaan sekolah Layak Anak

163

Tangerang,Satubanten.com- Mendukungkebijakan pemerintah dengan kewajiban sekolah 12 tahun bagi anak pemerintah Kabupaten Tangerang melalui  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengadakan mengadakan sosialisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) kepada komite sekolah dan guru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, mengungkapkan bahwa anak adalah sebuah amanah dan memiliki harkat dan martabat seutuhnya sehingga setiap anak wajib dilindungi oleh bangsa dan negara. Sekaligun menjadi penerus bangsa.

“Anak wajib dilindungi oleh negara karena merupakan regenerasi bangsa. Hak-hak anak wajib diberikan. Bila ada kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah maupun di lingkungan rumah, segera laporkan ke kami,” Asep Suherman.

Kegiatan ini dilaksanakan  sebagaimana komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menuju Kota Layak Anak (KLA). Selain itu, bertujuan agar setiap sekolah secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan.

“Prinsip utamanya adalah non-diskriminasi kepentingan, tidak membeda-bedakan anak yang satu dengan lainnya, hak hidup serta penghargaan terhadap anak dan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak termasuk fasilitas sarana dan prasarana sekolah,” kata Asep.

Pemkab Tangerang saat ini telah menerbitkan keputusan Bupati Tangerang Nomor 463/Kep.1730-Huk/2021 tentang penetapan sekolah ramah anak dan pondok pesantren ramah anak. Dengan begitu, sekolah ramah anak merupakan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

 

“Yaitu gerakan sekolah menyenangkan untuk mewujudkan sekolah atau madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif, dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak,” tuturnya.(Sbs/Mhs)

Comments are closed.