Apa Saja Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan? BPJAMSOSTEK Tangerang Batuceper kasih tau manfaatnya

32

Tangerang, Batuceper, Satubanten – BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dua program tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin saja menimpa pekerja di kemudian hari.

Hari ini, Selasa 30 April 2024 Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper, Alpian menyampaikan untuk program JKK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja, hingga pekerja kembali ke rumahnya.

“Manfaat kepada peserta ada banyak di antaranya, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, home care, dan program kembali bekerja (return to work)” jelas Alpian.

Alpian pun menjelaskan bahwa jika ada tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja manfaatnya berbeda.

“Adapun apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari TK hingga perguruan tinggi” ucapnya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper yang beralamat di Jl. Daan Mogot Km 19.6 Kebon Besat Batuceper Tangerang.

Untuk diketahui, bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung menggunakan fasilitas rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Sementara itu program Jaminan Kematian memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Selain itu apabila peserta mendaftar lebih dari 36 bulan, berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.

“Seluruh manfaat diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan, yaitu janda, duda atau anak. Namun jika peserta tidak memiliki anak, ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum,” jelas Alpian (25/4/2024).

Lebih lanjut, untuk pengajuan klaim JKM, ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah.

Terakhir Alpian menyampaikan bahwa pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Tangerang.

“Harapannya seluruh pekerja di Indonesia bisa terlindungi dan hal ini tentunya adalah salah satu cara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarga” pungkas Alpian.(Sbs)

Comments are closed.