Aksi Koboy Pengendara Keluarkan Senjata Tajam di Jalan Tol Tangerang, Resahkan Pengguna Jalan

32

Tangerang, SatuBanten – Setelah viralnya sebuah video aksi seorang pemuda mengacungkan senjata tajam (sajam) dari dalam mobil, dan meresahkan pengguna jalan di sosial media Instagram di Jalur Tol Jakarta-Tangerang KM 15, exit tol alam sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang polisi segera turun tangan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Ia mengatakan, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak mengamankan pelaku.

“Diketahui pelaku berinisial MAP (22) telah berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan beserta beberapa alat bukti,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, kendaraan yang digunakan saat aksi adalah jenis Honda Brio.

“Senjata tajam yang diamankan adalah jenis corbek dan satu unit mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku saat melakukan aksinya,” sambungnya.

Lebih lanjut Zain menjalaskan, peristiwa yang viral itu terjadi pada Selasa (24/10/2023) lalu.

Aksi koboy MAP itu direkam oleh pengendara lainnya yang menjadi korban berinisial Y (37) dan juga terekam kamera pengawas CCTV di ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Dalam video itu Y mengatakan, telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang dengan cara memepet mobil yang melintas sambil mengeluarkan sajam.

“Korban Y menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada, yang kemudian direkam,” kata Zain.

Menurutnya, MAP saat itu mengeluarkan senjata tajam berukuran Panjang dan menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengancam pengendara lain.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku men, makanya beraksi sepertigeluarkan senjata tajam dan videonya beredar di sosial media itu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, MAP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (***)

Comments are closed.