Akibat Teman Terjaring KRYD, Pengedar Sabu Kena Tangkap

174

Cilegon, Satubanten.com- Sempat melarikan diri, pengedar sabu berinisial RI (40) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Ciherang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Dalam penggeledahan, personil Satresnarkoba berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 5,47 gram, timbangan digital serta handphone yang biasa digunakan tersangka bertransaksi.

Bersama barang buktinya, tersangka warga Kabupaten Bogor ini langsung digelandang ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan bahwa tersangka RI ditangkap hasil dari pengembangan AK (40) warga Bogor yang diamankan personil Satresnarkoba saat menggelar patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di daerah Kapling pada Sabtu (4/6) kemarin.

“Saat dilakukan tes urine, AK diketahui positip methapetamin menggunakan sabu. Saat dimintai keterangan AK mrngakui telah menggunakan sabu yang didapat dari RI,” terang Kapolres kepada Poskota, Jumat (17/6/2022).

Berbekal dari keterangan AK, personil Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Shilton segera bergerak ke wilayah Kabupaten Bogor untuk menangkap RI.

Upaya personil Satresnarkoba menangkap RI membuahkan hasil. Tersangka RI berhasil diamankan saat sedang nongkrong menunggu konsumen di pinggir jalan di daerah Ciherang, Kecamatan Caringin.

“Saat penangkapan, tersangka RI sempat melakukan perlawanan namun petugas berhasil menangkapnya berikut barang buktinya,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Shilton.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari IA alias Jendol (DPO) yang menyuruh tersangka RI untuk menyimpannya.

“RI mengaku sabu seberat 5,47 gram tersebut bukan miliknya namun hanya disuruh menyimpan oleh IA alias Jendol yang saat ini masih dicari Tim Satresnarkoba,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

 

Comments are closed.