Oleh : Muhammad Zaini
Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah Latee Angkatan 1998
Opini- Peringatan Hari Santri yang dirayakan setiap 22 Oktober sejatinya bukan sekadar perayaan seremonial tahunan. Ia merupakan hari bersejarah yang lahir dari inisiatif komunitas pesantren sebagai bentuk penghargaan atas peran besar para santri dan ulama dalam memperjuangkan serta menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak awal, Hari Santri dimaksudkan untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan semangat perjuangan moral dan politik yang telah lama hidup di lingkungan pesantren, seperti pembentukan karakter, kedisiplinan moral, serta kesetiaan terhadap persatuan bangsa.
Pemahaman atas konteks historis itu penting, karena menegaskan bahwa pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, melainkan ia juga menjadi bagian dari kekuatan sosial dan kebangsaan. Di samping itu, pesantren memiliki legitimasi kuat yang tercatat dalam sejarah sebagai lembaga yang berhasil melahirkan generasi tangguh dalam perjalanan perjuangan bangsa. Bahkan, pesantren berperan sebagai penyangga moral, membungun kehidupan harmoni, dan menjaga nilai-nilai kebudayaan yang menjadi fondasi identitas kolektif bangsa Indonesia.
Kini, semangat penghargaan terhadap dunia pesantren menghadapi ujian, ketika hubungan antara media massa dan tradisi pesantren terguncang oleh sebuah tayangan televisi yang memicu reaksi keras dari publik. Baru-baru ini, program Xpose Uncensored di stasiun Trans7 menayangkan segmen tentang tradisi ta’dzim (bentuk penghormatan dan kepatuhan santri terhadap Kiai) di Pondok Pesantren Lirboyo. Tayangan tersebut dipandang oleh banyak pihak—terutama para santri, alumni, dan organisasi keagamaan—sebagai upaya merendahkan nilai-nilai pesantren.
Gelombang kritik pun meluas hingga pihak Trans7 menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan melakukan pertemuan langsung dengan pimpinan pesantren. Peristiwa itu menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi bahan refleksi, bagaimana etika jurnalistik hadir sebagai wadah yang mampu memahami dan menghormati konteks budaya keagamaan di Indonesia. Dalam kaitan ini, ada tiga ranah analisis yang perlu diperhatikan dengan seksama, yaitu nilai simbolik dan historis pesantren, praktik jurnalistik dan tanggung jawab media, serta dinamika publik dalam merespons ketegangan budaya.
Pertama, pesantren sebagai institusi keagamaan memiliki pengejawantahan simbolik yang khas, baik dalam bentuk ritual, tata penghormatan, maupun hubungan antara kiai dan santri yang bukan sekadar tradisi lama, melainkan terdapat simbol makna yang membentuk identitas dan kohesivitas sosial komunitas santri di pesantren. Sikap hormat kepada kiai, misalnya, berakar pada hubungan sanad keilmuan dan penghargaan moral yang dapat menjaga otoritas pendidikan pesantren. Karena itu, ketika sebuah tayangan televisi dianggap merendahkan tradisi tersebut, reaksi keras yang muncul tidak semata persoalan harga diri, melainkan juga bentuk pembelaan terhadap akar tradisi yang selama ini menjadi simbol khas yang menjadi perekat relasi antara kiai dan santri.
Kedua, dari sisi jurnalistik, kasus ini menyoroti dua persoalan utama; proses verifikasi dan sensitivitas budaya. Media massa memiliki tanggung jawab ganda, yaitu menyajikan informasi yang menarik sekaligus mencegah timbulnya dampak sosial yang merugikan. Ketika sebuah program memilih sudut pandang yang menimbulkan interpretasi negatif tanpa memberikan konteks yang memadai, maka terjadi ketidakseimbangan pemberitaan yang dapat memicu resistensi etis dari publik.
Permintaan maaf Trans7 serta pengakuan adanya keteledoran dalam proses editorial mencerminkan kegagalan institusional dalam mengelola konten yang bersinggungan dengan ranah keagamaan dan tradisi budaya. Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bagi dunia media tentang perlunya standar internal yang lebih kuat dalam meliput berita dengan sensitivitas publik yang tinggi.
Ketiga, respons publik terhadap tayangan tersebut—mulai dari protes para alumni hingga ajakan boikot—menunjukkan bahwa isu yang bersifat simbolik dapat dengan cepat berkembang menjadi isu yang membias. Respons tersebut tidak semata-mata merupakan ledakan emosional, melainkan juga mencerminkan kurangnya ruang dialog yang memadai antara media dan komunitas yang menjadi objek pemberitaan.
Di satu sisi, masyarakat menuntut media untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga sensitivitas budaya, di sisi lain, tekanan publik yang semakin meluas mendorong lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), manajemen stasiun televisi, bahkan parlemen, untuk ikut meninjau ulang batas antara kebebasan pers dan perlindungan martabat komunitas keagamaan seperti pesantren.
Dalam konteks ini, media perlu memperkuat penerapan kode etik dalam menangani isu-isu keagamaan dan tradisi. Langkah ini dapat diwujudkan melalui pelatihan sensitivitas budaya bagi tim produksi, penerapan prosedur verifikasi narasumber yang lebih ketat, serta mekanisme koreksi yang transparan ketika terjadi kekeliruan. Di sisi lain, pesantren dan komunitas keagamaan juga dapat meningkatkan keterbukaan terhadap publik tanpa mengorbankan nilai-nilai tradisi.
Salah satu caranya adalah dengan membangun forum dialog bersama media untuk menjelaskan praktik keagamaan yang sering disalahpahami, sehingga potensi konflik dan kesalahpahaman dapat diminimalisir. Sementara itu, negara dan lembaga pengawas seperti KPI perlu menegakkan standar etika tanpa mengurangi kebebasan pers, misalnya dengan memastikan adanya saluran mediasi yang cepat dan mekanisme penyelesaian masalah yang adil bagi semua pihak.
Momentum Hari Santri dan polemik pemberitaan tentang tradisi di Pondok Pesantren Lirboyo, mengingatkan kita bahwa penghargaan terhadap peran santri bukan sekadar romantisme masa lalu. Pesantren dan kaum santri harus benar-benar hadir sebagai pilar moral bangsa, yang melalui sejarahnya telah berperan menjaga pluralisme simbolik Indonesia dalam mempertahankan nilai-nilai keagamaan, kebudayaan, dan kemanusiaan, agar dapat hidup berdampingan tanpa saling menegasikan.
Dalam konteks ini, dialog antara media dan pesantren menjadi sangat penting. Ketika keduanya mampu saling memahami dan menghormati perbedaan perspektif, maka akan tercipta ruang komunikasi yang konstruktif dan harmonis. Dengan demikian, peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2025 ini dapat menjadi pengingat penting tentang peran pesantren sebagai penyangga moral dan penguat identitas kebangsaan yang khas. (Sbs)
Comments are closed.