29 Pengacara Disumpah di Pengadilan Tinggi Banten

38

Serang, SatuBanten – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu-satunya wadah profesi advokat dalam UU Advokat yang memiliki kewenangan, diantaranya melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat, dan kembali mengajukan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banten yang dilaksanakan di Aula Pengadilan Tinggi Banten, Jum’at (17/3/2023).

Salah satu perwakilan, Wanda mengatakan, Perasaannya lega dan berharap kedepannya bisa menjadi berkah untuk orang lain, karena memang dari dulu dari keluarga juga udah support untuk menjadi pengacara dan sudah cita cita sejak kecil. dan bisa membantu orang lain.

“Proses perjalanan hidup yang mesti harus dilanjutkan, setelah apa yang kita lakukan kemarin. Hari ini dan kedepan kita melangkah dengan profesi baru, menjadi advokat yang tentunya punya tanggung jawab moral lebih tinggi lagi untuk melakukan pengabdian terhadap masyarakat banyak. Profesi ini adalah profesi terhormat “Officium Nobile”.

Advokat muda menaruh harapan penegakan hukum lebih baik dan semakin terbukanya mengabdi kepada masyarakat.
Advokat adalah sebuah profesi terhormat yang harus di jaga oleh advokat itu sendiri. Semoga dengan semangat baru para advokat muda bisa menjadi semangat positif untuk Peradi dan penegakan hukum di indonesia,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Peradi Johnson Panjaitan, S.H, M.H menambahkan, Secara formal ini pelantikan para advokat menjadi advokat tapi yang paling jelas adalah mulai bergabungnya orang orang muda yang berpendidikan untuk bergabung bersama peradi, bersama advokat untuk memperjuangkan keadilan ya, kemudian kesejahteraan, kepastian hukum, dan bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan secara benar di negara yang tercinta ini sesuai dengan konstitusi Pancasila dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Anak anak muda ini, ini harus di tantang karna mereka ini biasanya punya energi dan kemampuan yang luar biasa apalagi ini kan generasi generasi yang harus masuk di dua dunia ya satu dunia nyata, satu dunia intelegensi artifisial ya, jadi ini cukup menantang bagaimana mereka mengelola profesi nya dan membangun integritas diri dan legitimasinya untuk berjuang secara bersama sama, dengan membangun budaya kesetaraan untuk menjalankan profesinya, agar sungguh-sungguh pembangunan hukum di negara kita makin baik, makin adil, makin bermanfaat terutama bagi rakyat dan yang lebih penting yang muda muda ini harus berani menjawab tantangannya membangun sejarahnya sendiri dengan membela orang-orang atau masyarakat yang tertindas yang membutuhkan bantuan dan pembelaan dari para advokat,” tegasnya.

Sekertaris DPN Imam Hidayat, S.H, M.H menjelaskan, bahwa pengangkatan calon advokat itu oleh organisasi advokat, kemudian disitulah diberikan pembekalan bagaimana menjalankan profesi.

“Jadi pengangkatan menjadi ranah dari organisasi advokat, setelah itu baru penyumpahan oleh pengadilan tinggi banten, sehingga seorang advokat itu bisa berpraktek dan masih terikat dengan Mahkamah Agung tetapi kalau kegiatan kita lakukan hari ini dilakukan oleh DPC Tangerang Raya. Harapannya setelah calon advokat ini menjadi advokat adalah seorang pejuang ya pejuang untuk menegakkan hukum keadilan, itu membawa manfaat bagi masyarakat, kemudian jangan menjadi seorang advokat yang kemudian bergaya, memperlihatkan sisi material, advokat ini memang ada dan untuk memperjuangkan keadilan bukan membuat kemenangan, kemenangan itu hanya ada di ruang pengadilan, tapi berjuang itu adalah tugas seorang advokat, kita harapkan advokat yang lain dari Peradi ketua umum mempunyai semangat, idealis, karakter, seorang advokat yang bener bener menjadi advokat,” ujarnya.

Dirinya juga mengucapkan selamat atas telah disumpahnya para advokat. Semoga para advokat sukses dalam menjalani karir karena menjadi advokat tidaklah mudah dimana untuk menjadi seorang advokat haruslah banyak melakukan praktek dan menambah ilmu-ilmu hukum dengan belajar kepada senior-senior yang telah berpengalaman untuk belajar dan menambah wawasan mengenai ilmu hukum yang terus berkembang.

“Sumpah advokat ini merupakan tahapan terakhir dari rangkaian proses untuk menjadi Advokat. Namun dirinya juga berpesan kepada Advokat muda yang telah disumpah agar menghayati sumpah yang telah diucapkan tadi agar memegang teguh sumpah yang diucapkan tadi dan menjaga kode etik advokat, dan harus wajib membantu orang yang membutuhkan keadilan tidak boleh menolak ketika orang yang minta bantu tidak mempunyai uang,” tutupnya. (***)

Comments are closed.