Wulan Guritno Resmi Ajukan Gugatan Perdata Kepada Mantan Kekasihnya Sabda Ahessa

48

Satubanten.com- Aktris Wulan Guritno resmi ajukan gugatan perdata pada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa.

Gugatan perdata ini dilayangkan sebab dana talangan yang sebelumnhya pernah diberikan Wulan Guritno sebesar Rp 396,15 untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Wulan Guritno juga meminta sang mantan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 Juta. Wulan juga meminta Sabda untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 Juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara.

Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando menyampaikan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena bermula dari putusnya hubungan asmara keduanya.

“Awalnya mereka sudah mau kejenjang serius, karena itu awalnya Wulan dan Sabda sepakat untuk merenovasi rumah. Tapi karena suatu hal, mereka putus. Setelah putus, Sabda sepakat untuk mengembalikan uang Wulan Guritno. Tapi Sabda minta waktu terus, dan akhirnya Wulan sebel karena Sabda terus berjanji,” ungkap Ficky.

“Wulan bilang kalau nggak ada uang, jangan janji-janji, bilang nanti dibayar. Karena itu, kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak respon, mau nggak mau Wulan akhirnya gugat Sabda ke PN Jaksel,” tambahnya.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. (**)

Comments are closed.