Wakil Bupati Lebak : Budaya Leluhur Masyarakat Baduy Harus Tetap Dijaga

157

Lebak, Satubanten.com- Seba Baduy Tahun 2022 yang digelar di Pendopo Setda Lebak, Jumat (6/5/2022) berlangsung secara khidmat dan lancar.

Pada perayaan Seba Baduy tahun ini hanya diikuti 160 warga perwakilan dari warga baduy luar maupun baduy dalam, mengingat pandemi masih belum berakhir sehingga dilakukan pembatasan jumlah warga baduy yang hadir pada seba tahun ini mengingat warga baduy yang hadir pada seba baduy sebelum pandemi bisamencapai ribuan orang.

Kunjungan warga baduy ini dalam rangka tradisi Seba Baduy yang rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai rasa syukur warga baduy atas hasil panen sekaligus membawa pesan dari leluhur untuk disampaikan kepada pemerintah.

Wabup Lebak menyambut dan menerima secara hangat kunjungan warga baduy dalam rangka Seba Baduy sekaligus mengapresiasi keteguhan warga baduy dalam melaksanakan tradisi kebudayaan yang diamanatkan oleh leluhurnya salah satunya dengan menjaga keasrian alam di suku baduy.

“Kami atas nama pemerintah daerah menerima seba warga baduy dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga baduy yang telah menjaga adat yang diwariskan/diamanatkan oleh para leluhurnya dan kewajiban kami pemerintah daerah akan terus mendukung warga baduy dalam melestarikan adatnya” Ungkap Wabup.

Sementara itu, Kepala Desa Kanekes sekaligus tetua Adat Baduy, Jaro Saija kepada pemerintah daerah mempertanyakan terkait perkembangan Perda Desa Adat yang mana menurut menurut Jaro Saija jika tidak ada perda adat, maka Baduy tidak memiliki payung hukum, karena perda di Baduy baru hak wilayahnya, tetapi tidak untuk melindungi adat istiadatnya.

“Kami tiap ditanya baris kolot itu sampai dimana usulan tentang perda desa adat itu, kami belum biaa menjawabnya” Ungkap Jaro Saija

Menjawab pertanyaan Jaro Saija, Wabup Lebak mengatakan Pemkab Lebak tengah berupaya agar di tahun ini Perda Desa Adat dapat diterbitkan mengingat pentingnya Perda ini, tidak hanya dibuat untuk Desa Kanekes saja yang memiliki status sebagai Desa Adat, namun juga mencakup wilayah kasepuhan yang ada di Kabupaten Lebak.

protokollebak # Puncak Seba Baduy Tahun 2022 , Wabup Lebak : Budaya Leluhur Masyarakat Baduy Harus Tetap Dijaga.

Lebak,- Seba Baduy Tahun 2022 yang digelar di Pendopo Setda Lebak, Jumat (6/5/2022) berlangsung secara khidmat dan lancar.

Pada perayaan Seba Baduy tahun ini hanya diikuti 160 warga perwakilan dari warga baduy luar maupun baduy dalam, mengingat pandemi masih belum berakhir sehingga dilakukan pembatasan jumlah warga baduy yang hadir pada seba tahun ini mengingat warga baduy yang hadir pada seba baduy sebelum pandemi bisamencapai ribuan orang.

Kunjungan warga baduy ini dalam rangka tradisi Seba Baduy yang rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai rasa syukur warga baduy atas hasil panen sekaligus membawa pesan dari leluhur untuk disampaikan kepada pemerintah.

Wabup Lebak menyambut dan menerima secara hangat kunjungan warga baduy dalam rangka Seba Baduy sekaligus mengapresiasi keteguhan warga baduy dalam melaksanakan tradisi kebudayaan yang diamanatkan oleh leluhurnya salah satunya dengan menjaga keasrian alam di suku baduy.

“Kami atas nama pemerintah daerah menerima seba warga baduy dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga baduy yang telah menjaga adat yang diwariskan/diamanatkan oleh para leluhurnya dan kewajiban kami pemerintah daerah akan terus mendukung warga baduy dalam melestarikan adatnya” Ungkap Wabup.

Sementara itu, Kepala Desa Kanekes sekaligus tetua Adat Baduy, Jaro Saija kepada pemerintah daerah mempertanyakan terkait perkembangan Perda Desa Adat yang mana menurut menurut Jaro Saija jika tidak ada perda adat, maka Baduy tidak memiliki payung hukum, karena perda di Baduy baru hak wilayahnya, tetapi tidak untuk melindungi adat istiadatnya.

“Kami tiap ditanya baris kolot itu sampai dimana usulan tentang perda desa adat itu, kami belum biaa menjawabnya” Ungkap Jaro Saija

Menjawab pertanyaan Jaro Saija, Wabup Lebak mengatakan Pemkab Lebak tengah berupaya agar di tahun ini Perda Desa Adat dapat diterbitkan mengingat pentingnya Perda ini, tidak hanya dibuat untuk Desa Kanekes saja yang memiliki status sebagai Desa Adat, namun juga mencakup wilayah kasepuhan yang ada di Kabupaten Lebak.

Comments are closed.