Wabup Lebak Iuti Pembahasan Kelengkapan Berkas Permohonan Hak Pengelolaan Masyarakat Hukum Adat Baduy Berita Oleh Deni Agil pada Oct 22, 2026 Share Serang – Wakil Bupati Lebak mengikuti pembahasan kelengkapan berkas permohonan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Masyarakat Hukum Adat (MHA) Baduy atas tanah seluas 51.616.832 meter persegi, Di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Kota Serang, Rabu (21/10/2026). Dalam pemberian HPL kepada Masyarakat Hukum Adat terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapatkan perhatian bersama, khususnya terkait potensi perbedaan antara ketentuan administrasi dan teknis pertanahan nasional dengan kosmologi serta filosofi ruang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat Baduy. Wakil Bupati Lebak menegaskan bahwa proses pemberian HPL bagi MHA Baduy harus tetap memperhatikan karakteristik wilayah adat Baduy secara utuh dan menyeluruh. Wilayah adat tidak semata-mata dipandang sebagai hamparan tanah secara administratif, tetapi memiliki keterkaitan erat dengan nilai budaya, kehidupan sosial, lingkungan, serta tatanan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. “Penerbitan Sertipikat HPL bagi Masyarakat Hukum Adat Baduy merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat. Namun, prosesnya perlu dilakukan dengan pendekatan yang memahami secara utuh karakteristik wilayah adat Baduy,” ujar Wakil Bupati Lebak. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai pengecualian badan air dari wilayah ulayat. Dalam konteks masyarakat adat Baduy, ruang kehidupan tidak selalu dapat dipisahkan secara tegas berdasarkan batas-batas administratif semata. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan dialogis dan substantif agar ketentuan administrasi pertanahan dapat berjalan seiring dengan prinsip perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat. “Yang kita dorong adalah bagaimana kepastian hukum formal dapat berjalan selaras dengan perlindungan hukum adat. Karena bagi masyarakat Baduy, wilayah adat memiliki makna yang jauh lebih luas, mencakup hubungan manusia, alam, dan tatanan kehidupan yang harus dijaga,” Ujar KaKanwil BPN Banten.(**) Share