Satu berita mengulas segalanya

Viral Tiket Masuk Pantai di Anyer Kemahalan, Polisi Periksa Pengelola

1,508

Anyer, SatuBanten – Warga Banten ramai karena beredar sebuah gambar di jejaring media sosial yang menampilkan foto karcis masuk mobil di Pantai Bandulu, Anyer, Banten. Gambar itu memicu kontroversi lantaran mematok harga mencapai Rp80.000 untuk sekali berkunjung kendaraan roda empat atau mobil.

Dalam unggahan akun Instagram @pros.garut turut, menampilkan foto karcis masuk Pantai Bandulu Anyer, Rp80 ribu. Beserta keterangan yang memberitahu jika mahalnya tiket itu hanya bertepatan dengan momentum Lebaran.

“Kata Tukang Parkir, setahun sekali pak, ini baru mobilnya aja, belum jumlah orangnya dihitung juga. hadehhh (emoji ketawa),” tulis keterangan dalam potongan gambar tersebut,

Terkait unggahan tersebut, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga berjanji segera menelusuri kebenaran kabar tersebut. Agar jelas duduk persoalan sebenarnya.

“Kami cek dulu ya,” singkat Shinto kepada wartawan, Kamis (5/5).

Menurutnya, penarikan biaya tarif masuk wisata termasuk tiket parkir harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika itu tidak ada bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

“Sepanjang tidak ada dasar atau payung hukum penarikan dana tersebut, maka diklasifikasikan sebagai pungli,” ucapnya.

Sementara itu, Polres Cilegon langsung menindaklanjuti viralnya tentang Tiket masuk Pantai Bandulu Anyer, Kabupaten Serang yang diduga sebagai dugaan Pungutan Liar (Pungli), Kamis (5/5/2022). Dalam Peristiwa ini petugas telah memeriksa sebanyak dua orang.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti keluhan pengunjung yang membeli tiket masuk Pantai Bandulu Anyer dengan tarif Rp80 ribu yang diduga sebagai Pungli.

Kapolres telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arif Zaruddin berserta anggotanya ke lokasi untuk melaksanakan penyelidikan.

Ini guna memastikan kebenaran adanya informasi melalui media sosial tersebut, kata Kapolres dalam keterangannya.

Setelah dilakukan pengecekan, lanjutnya, saat ini sebanyak dua orang sedang dimintai keterangan. Kedua orang itu antara lain pengelola pantai dan penjual tiket masuk.

Kami akan berkoordinasi dengan Dinas pariwisata, Dinas perhubungan maupun DPKAD Kabupaten Serang tentang ketentuan harga tarif tiket maksimal yang dapat dijual oleh pengelola kepada pengunjun atau wisatawan, terang Kapolres. (***)

Comments are closed.