Satubanten.com- Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI baru-baru ini mengungkap kurang lebih 400 ribu ASN, PNS, dan PPPK, dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.
Jumlah tersebut sekitar 10 persen dari seluruh ASN yang ada di Indonesia, yaitu sebanyak 4,2 juta orang.
“Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. MBR,” ujar Suhajar Diantoro selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Mereka tergolong sebagai masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli. Maka dari itu, pemerintah memberi dukungan untuk memperoleh rumah.
Sebagai contoh, ASN dengan penghasilan di bawah Rp7 juta tiap bulannya masuk kedalam golongan II.
“Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” menurutnya.
Menurutnya, mereka yang sudah menikah namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan dapat dikategorikan sebagai MBR.
Dirinya juga menjelaskan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga harus menempati lahan seluas 8 meter persegi, dan tidak seluruh ASN bisa memenuhi kriteria yang dimiliki. (**)
Comments are closed.