Paris, Satubanten – Sidang Umum ke-42 UNESCO yang berlangsung di Paris, Prancis pada Senin (20/11) telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut.
Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul ‘Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO’.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan pengakuan terhadap bahasa Indonesia ini merupakan kebanggaan bagi bangsa. Selain bahasa Indonesia, ada 9 bahasa lain yang juga jadi bahasa resmi di UNESCO.
“Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis,” kata Jokowi. (SBS)
Comments are closed.