Tidak Sesuainya Jam Oprasional Masih Menjadi Kendala Dishub Tangerang Untuk Mengatur Kendaraan Pasir dan Tambang
Tangerang, Satubanten – Masih adanya oknum kendaraan yang melanggar jam oprasionel membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan terhadap truk pasir dan tambang yang melintas.
“Tentunya kami terus melakukan pengawasan (jam operasional truk pasir dan tambang), puluhan personil kami juga terus melakukan pengawasan di titik-titik perbatasan Kabupaten Tangerang dengan wilayah lain,” ucapnya Achmad Taufik Kepala Dishub Kabupaten Tangerang.
Pihaknya mencegah terjadinya kerusakan jalan akibat sering dilintasi truk pasir dan tambang. Selain itu, dilakukan sebagai langkah untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerawanan kecelakaan.
Ia menyampaikan, Sulitnya mengontrol hilir mudik kendaraan terutama dari luar daerah dimana peraturan jam oprasional yang tidak sama sehingga banyak kendaraan tambang yang memarkirkan kendaraanya di pinggir jalan demi menunggu jam oprasional.
“Kabupaten Tangerang ini merupakan hilirnya dari keberadaan truck pasir dan tanah mengingat jam operasional truk di wilayah lain khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang memang belum optimal. Jadi saya rasa diperlukan juga adanya rapat gabungan yang ditangani oleh Provinsi Banten karena ini melibatkan kabupaten kota lain di luar wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Diketahui, jam operasional truk pasir dan tambang juga telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul 22.00 s.d 05.00 WIB. Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi Jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten) Kecuali Jalan Tol, kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V.
Comments are closed.