Satu berita mengulas segalanya

Terlibat Jual Beli Narkoba, Ammar Joni Dituntut 12 Tahun Penjara

58

Jakarta- Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). Hal ini pun menjadi ketiga kalinya Ammar Zoni berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada sidang yang dilaksanakan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan kepada mantan suami Irish Bella berupa 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.

JPU Azam Akhmad Akhsya membeberkan alasan Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara atas kasus narkoba kali ini. Sebab Ammar dinilai telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang maksimal hukumannya 20 tahun.

“Kalau tuntutan itu sudah sesuai Undang Undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun,” ucap Khareza Mokhamad salah satu JPU.

Selain itu, Ammar dinilai terlibat dalam bisnis narkoba. Keterlibatan Ammar dalam bisnis narkoba ketika Akri (bandar narkoba) menyebut bahwa mantan suami Irish Bella ini memodalinya untuk jual beli narkoba, yang hasilnya dibagi dua dan telah dalam bentuk uang dan 5gram sabu.

“Pertama dia kan, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan,” ujar Khareza menambahkan.

Mendengar tuntutan tersebut, Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara. Dia kaget mendengar tuntutan yang disampaikan JPU terhadap kliennya. (**)

Comments are closed.