Satu berita mengulas segalanya

Terkait Memo Titipan, PKS Copot Budi Prayogo Dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten

160

Satubanten.com-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Banten akhirnya memutuskan untuk mencopot Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo. Keputusan ini terkait memo titipan calon siswa ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Cilegon, Banten.

Budi Prajogo, yang sebelumnya menduduki posisi tersebut, kini akan digantikan oleh Imron Rosadi yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS.

Pencopotan Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua DPRD Banten merupakan sanksi tegas dari PKS terhadap kader yang melakukan pelanggaran.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Banten, Gembong R Sumedi, menyatakan bahwa partainya mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi terhadap kader-kader yang melakukan pelanggaran. Pencopotan Budi dari jabatan pimpinan DPRD Banten disebut sebagai pertanggungjawaban PKS terhadap masyarakat.

“Pergantian jabatan seperti ini merupakan hal biasa dalam mekanisme internal kami. Jika ada hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai partai, maka akan segera kami evaluasi dan tindak lanjuti,” ujar Gembong, Selasa (1/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut juga PKS secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait tindakan salah satu pimpinan DPRD Banten dari Fraksi PKS yang dinilai menimbulkan kegaduhan.

“Yang bersangkutan juga telah menyampaikan permintaan maaf dan siap menerima konsekuensi dari perbuatannya,” katanya.

Untuk itu PKS segera mengirimkan surat pergantian ke DPRD Banten untuk proses pergantian jabatan pimpinan DPRD Provinsi Banten. (**)

 

 

 

Comments are closed.