Terbukti Lakukan KDRT, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

8

Satubanten.com- Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Dilansir detikJatim, Kamis (25/5), Ferry dinyatakan melakukan tindak kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 4 dan Pasal 45 UU KDRT.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000,” ujar ketua majelis hakim di PN Kediri Boedi Haryantho saat membacakan amar putusan.

Hakim menjelaskan bahwa Ferry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga, sebagaimana dakwaan.

Aktris Venna Melinda pun menyampaikan tanggapan setelah suaminya, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT. Dia menilai bahwa vonis tersebut menjadi bukti Ferry Irawan bahwa telah bersalah.

“Alhamdulillah aku mendapat keadilan,” kata Venna Melinda

Ibunda Verrell Bramasta itu enggan mempermasalahkan seberapa besar vonis Ferry Irawan terkait kasus KDRT. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan merupakan kewenangan pihak pengadilan.

Oleh sebab itu, Venna Melinda kini ingin fokus terhadap proses perceraian dengan Ferry Irawan. (**)

Comments are closed.