Satubanten.com- Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (13/11). Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa meyakini Haris dan Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan Haris Azhar di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatan, berlindung seolah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup, hingga tidak sopan di persidangan. Sementara, tidak ada hal meringankan bagi Haris Azhar.
Jaksa juga meminta agar video podcast Haris dan Fatia di YouTube dihapus dari jaringan internet.
“Mohon kepada majelis hakim supaya memerintahkan penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus dari jaringan internet video podcast dari YouTube channel milik Haris Azhar” ujar Jaksa Shandy Handika. (**)
Comments are closed.