Satu berita mengulas segalanya

Tangerang Selatan, DKI Jakarta dan Kota Bekasi Jalin Kerjasama Untuk Wujudkan Udara Rendah Karbon Lewat Wajib Uji Emisi

187

Tangerang, Satubanten.com – Pemerintah Tangerang Selatan Bersama Provinsi DKI Jakarta membuka Kerjasama kolaborasi antar daerah dalam akselerasi pelaksanaan berbagai program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Tangerang Selatan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Bekasi untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor.

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta berharap kesepakatan itu bisa diikuti oleh sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lainnya seperti Bogor, Depok dan Cianjur.

Ia menyatakan bahwa sanksi sudah disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Yaitu tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk melancarkan dan menjalankan sanksi yang telah disepakati Dinas LH akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dan peraturan ini di rencananya sanksi ini paling lambat di akhir 2022.
Rencana pembangunan rendah karbon merupakan salah satu amanat dari Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Selain kewajiban lulus uji emisi untuk mengurangi polusi dari penggunaan kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta mendorong peningkatan penggunaan alat transportasi umum dengan adanya sarana terintegrasi

Comments are closed.